Biar Efektif, Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Juklak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan alokasi dana desa sebanyak Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, supaya berjalan dengan efektif perlu adanya Petunjuk dan Pelaksanaan (Juklak) untuk realisasi anggaran tersebut.

"Penggunaan dana desa nanti perlu Juklak yang lebih jelas," kata dia, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Juklak akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Tentunya, Juklak tersebut sesuai dengan prioritas pembangun pemerintah.

"Akan dikeluarkan Juklak oleh Kemendagri atau Kementerian PDT dan Transmigrasi. Kami akan lihat bagaimana mekanisme pelaksanaannya," paparnya.

Dia bilang, alokasi dana desa mesti tepat sasaran. Dana tersebut diprioritas untuk pembangunan infrastruktur desa, juga difokuskan untuk penunjang swasembada pangan.

"Kami ingin mempercepat swasembada pangan maka dana desa digunakan untuk perbaiki irigasi desa dan untuk infrastruktur  pertanian," ujar Sofyan.

Lebih dari itu, supaya dana desa efektif pemerintah  tetap akan melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Program PNPM selama ini ada fasilitator segala macam nanti fasilitator ini akan tetap diperpanjang honornya supaya bisa bantu implementasi dana desa," tandas dia. (Amd/Gdn)
Credits: Arthur Gideon
Reade more >>

Perjuangan DPN IPPMI



Apa Kabar sahabat pendamping desa, fasilitator dan kader masyarakat...semoga semua dalam keadaan sehat. kami wartakan perkembangan seminggu terakhir yang dijalani oleh pengurus pusat IPPMI,......
Bapak/Ibu, rekan dan sejawat fasilitator, pegiat masyarakat desa, kelembagaan masyarakat desa, Kader desa, aktifis BKAD, RBM, UPK dan sahabat IPPMI sekalian…..
Terima kasih yang amat tinggi atas dukungan, perhatian, kesabaran, dan komitmen rekan sejawat dan sahabat sekalian untuk menjaga amanah dan mengedepankan nilai-nilai dan semangat bersama dalam mendampingi masyarakat desa sampai hari ini, serta rasa salut, hormat dan penghargaan….. ini juga yang telah dan akan terus menjadi komitmen bersama mengawal pembangunan desa ini khususnya pada masa-masa kritis peralihan pnpm perdesaan dan persiapan menuju UU Desa, melalui gerakan pemberdayaan masyarakat desa menuju desa makmur, mandiri, kuat dan demokratis….Diperlukan kekompakan dan semangat kolektif untuk memastikan semua itu bisa tercapai.
Sahabat sekalian, sejak akhir tahun 2014 hingga hari 9 Januari 2015, Dewan Pengurus Nasional IPPMI, berdasarkan mandat dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional telah melakukan langkah-langkah advokasi, koordinasi dan komunikasi sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator PMK.
2. Telah menerbitkan press release sebanyak dua kali tanggal 23 Desember 2014 dan tanggal 29 Desember 2014.
3. Telah dilakukan audiensi dengan Menteri Desa - Bapak Marwan Jaffar pada tanggal 8 Januari 2015. Dalam kesempatan ini seluruh rekomendasi hasil dan prosiding Rakernas telah disampaikan dan diterima dengan baik. Kami juga mendiskusikan dan melaporkan fakta dan kondisi lapangan saat ini, serta terutama sesuai rekomendasi Rakernas IPPMI, kami sampaikan dukungan supaya segera dilaksanakannya Undang-Undang Desa. Secara prinsip Menteri Desa menyampaikan terima kasih dan sebetulnya telah menangkap berbagai laporan dan rekomendasi yang juga langsung disampaikan kepada beliau, lewat pesan singkat, maupun surat yang dikirimkan oleh Gubernur dan Bupati. Beliau menyampaikan, terkait penyelesaian PNPM Mandiri telah disiapkan dan diusulkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet berupa draft Instruksi Presiden untuk penyelesaian, karena menyangkut tugas kementerian lain. Juga beliau berharap masalah kelembagaan (SOTK) dapat diselesaikan dalam minggu ini agar dapat segera melakukan langkah-langkah teknis dari berbagai kebijakan yang ada. Penyelesaian masalah kelembagaan ini menjadi krusial, karena pada tanggal 12 Januari 2015, sudah akan mulai pembahasan RAPBN Perubahan 2015 di DPR.
4. Telah dilakukan audiensi dengan Menteri Sekretariat Negera (Mensesneg), Staff Khusus Mensesneg dan Deputi Sekretaris Kabinet pada tanggal 9 Januari 2015. Kami juga telah menyampaikan rekomendasi Rakernas, dan meminta agar hal-hal ini segera dilakukan:
a. Adanya pernyataan resmi ( secepatnya dalam 1-2 hari ini) dari Presiden Jokowi untuk memberikan sinyal dan meyakinkan kepada rakyat, bahwa pemerintah sedang bekerja dan secara khusus memberi perhatian dan komitmen untuk menyelesaikan PNPM Mandiri perdesaan 2014 secara baik dan tuntas sampai bulan April/ Juni 2015 . Dan bahwa disaat yang sama perlu disampaikan pemerintah sedang mempersiapkan implementasi Undang-Undang Desa dan akan mengoptimalkan fasilitator PNPM Mandiri untuk segera melakukan pendampingan bagi desa-desa.
b. Segera diterbitkannya Instruksi Presiden yang berisi tiga hal utama: i) penyelesaian PNPM Mandiri; ii) Persiapan implementasi UU Desa; dan iii) Pendampingan Desa oleh 16 ribu fasilitator PNPM Mandiri sebagai prioritas awal sembari melakukan proses untuk rekrutmen penambahan fasilitator untuk pendampingan bagi 74.045 desa. Terlampir disampaikan poin penting Instruksi Presiden tersebut. Disampaikan kepada kami bahwa aspirasi, pesan dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Mensesneg dan Menseskab dalam menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI.
Kami segenap pengurus dan aktifis di IPPMI menangkap berbagai aspirasi, pertanyaan, keluhan dan kegundahan banyak anggota, khususnya membawa pesan dan permintaan kelompok masyarakat yang sudah sangat mendesak. Kami berharap rekan-rekan pengurus daerah IPPMI dengan berbagai elemen yang ada dapat mengelola berbagai aspirasi tersebut dengan baik dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengorganisir para pelaku di desa dan kecamatan (BKAD, UPK, RBM, Fas Desa, Kades dll) dan melakukan audiensi dengan pemerintahan daerah setempat (Gubernur, Bupati, DPRD) dengan fokus utama agar desa segera mendapat kejelasan atas penyelesaian kegiatan PNPM dan dimulainya implementasi UU Desa. Diharapkan adanya dukungan penyampaian aspirasi oleh daerah kepada pemerintah pusat/Presiden RI.
2. Mengorganisir pesan-pesan masyarakat desa/press release melalui saluran aspirasi media lokal dan atau media sosial;
Sekali lagi kami segenap pengurus Pusat IPPMI mengajak kita semua untuk tetap berusaha memberikan bantuan/ dampingan bagi masyarakat dan pemerintahan setempat dalam melalui masa sulit ini secara bersama bersinergi antara masyarakat desa, pemerintah daerah, fasilitator dan kelembagaan masy desa.
Dewan Pengurus Nasional sedang dan dalam proses mengagendakan audiensi dengan Pimpinan DPR dan DPD, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menko PMK dalam beberapa hari ke depan di mid Januari 2015. Kami berharap isu ini terus menjadi perhatian para pengambil kebijakan dan terutama Presiden RI untuk secepatnya memberikan keputusan terbaiknya bagi desa, masyarakat dan keberlanjutan pendampingan.
Jika diperlukan Kami juga akan mengagendakan pertemuan massal dan damai, dalam periode 1 minggu mendatang apabila tidak ada respon dan tanggapan memadai atas aspirasi yang disampaikan IPPMI dan seluruh pegiat desa tersebut. Kemudian komunikasi yang intensif dengan sahabat IPPMI di seluruh daerah perlu dipelihara....
Demikian kabar yang perlu disampaikan, terima kasih dan salam untuk seluruh sahabat di segenap penjuru desa…..
John Odhius/ DPN
Reade more >>

Press Release IPPMI

Press Release IPPMI hasil Rakernas IPPMI.

Lihat

Lihat
Reade more >>

Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut Hasil Audit BPKP

Progres penanganan masalah PNPM Mandiri perdesaan Provinsi Sematera Selatan tahun 2014 dan hasil tindak lanjut audit BPKP pada lokasi PNPM mandiri perdesaan sumatera selatan

Lihat
Reade more >>

Pembuatan Film Dokumenter Pasar Gasing Banyuasin

Pasar ini dibangun pada tahun 1998 melalui Program Pengembangan Kecamatan pada awalnya pasar ini hanya memiliki 2 los di bangun diatas lahan seluas 1 Ha2  pada awalnya pedagang dan masyarakat merasa enggan untuk pindah dan melakukan aktifitas perdagangan di pasar yang baru tetapi hingga saat ini pasar tersebut telah berkembangan dan hampir keseluruhan luas tanah ini tertutup oleh aktivitas perdagangan, hal yang menarik adalah pasar ini 100% dikelola secara mandiri oleh Masyarakat sementara ciri khas Program mulai dari masa PPK sampai dengan PNPM Mandiri Perdesaan tetap dilestarikan dimana pengurus secara transfaransi menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan Pasar melalui musyawarah dan PAPAN INFORMASI yang ada di pasar tersebut sedangkan untuk pengembangan pasar ada masyarakat secara sukarela melakukan rehab terhadap bangunan los pasar yang ada maupun membangun los pasar baru...dengan kata lain keberadaan pasar gasing dahulu telah mampu menggerakan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
semoga keberadaan dan pengelolaan pasar gasing ini dapat menjadi contoh pengembangan dan pengelolaan pasar desa lainnya.




Reade more >>

.