Apa Kabar sahabat pendamping desa, fasilitator dan kader masyarakat...semoga semua dalam keadaan sehat. kami wartakan perkembangan seminggu terakhir yang dijalani oleh pengurus pusat IPPMI,......
Bapak/Ibu, rekan dan sejawat fasilitator, pegiat masyarakat desa, kelembagaan masyarakat desa, Kader desa, aktifis BKAD, RBM, UPK dan sahabat IPPMI sekalian…..
Terima kasih yang amat tinggi atas dukungan, perhatian, kesabaran, dan komitmen rekan sejawat dan sahabat sekalian untuk menjaga amanah dan mengedepankan nilai-nilai dan semangat bersama dalam mendampingi masyarakat desa sampai hari ini, serta rasa salut, hormat dan penghargaan….. ini juga yang telah dan akan terus menjadi komitmen bersama mengawal pembangunan desa ini khususnya pada masa-masa kritis peralihan pnpm perdesaan dan persiapan menuju UU Desa, melalui gerakan pemberdayaan masyarakat desa menuju desa makmur, mandiri, kuat dan demokratis….Diperlukan kekompakan dan semangat kolektif untuk memastikan semua itu bisa tercapai.
Sahabat sekalian, sejak akhir tahun 2014 hingga hari 9 Januari 2015, Dewan Pengurus Nasional IPPMI, berdasarkan mandat dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional telah melakukan langkah-langkah advokasi, koordinasi dan komunikasi sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator PMK.
2. Telah menerbitkan press release sebanyak dua kali tanggal 23 Desember 2014 dan tanggal 29 Desember 2014.
3. Telah dilakukan audiensi dengan Menteri Desa - Bapak Marwan Jaffar pada tanggal 8 Januari 2015. Dalam kesempatan ini seluruh rekomendasi hasil dan prosiding Rakernas telah disampaikan dan diterima dengan baik. Kami juga mendiskusikan dan melaporkan fakta dan kondisi lapangan saat ini, serta terutama sesuai rekomendasi Rakernas IPPMI, kami sampaikan dukungan supaya segera dilaksanakannya Undang-Undang Desa. Secara prinsip Menteri Desa menyampaikan terima kasih dan sebetulnya telah menangkap berbagai laporan dan rekomendasi yang juga langsung disampaikan kepada beliau, lewat pesan singkat, maupun surat yang dikirimkan oleh Gubernur dan Bupati. Beliau menyampaikan, terkait penyelesaian PNPM Mandiri telah disiapkan dan diusulkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet berupa draft Instruksi Presiden untuk penyelesaian, karena menyangkut tugas kementerian lain. Juga beliau berharap masalah kelembagaan (SOTK) dapat diselesaikan dalam minggu ini agar dapat segera melakukan langkah-langkah teknis dari berbagai kebijakan yang ada. Penyelesaian masalah kelembagaan ini menjadi krusial, karena pada tanggal 12 Januari 2015, sudah akan mulai pembahasan RAPBN Perubahan 2015 di DPR.
4. Telah dilakukan audiensi dengan Menteri Sekretariat Negera (Mensesneg), Staff Khusus Mensesneg dan Deputi Sekretaris Kabinet pada tanggal 9 Januari 2015. Kami juga telah menyampaikan rekomendasi Rakernas, dan meminta agar hal-hal ini segera dilakukan:
a. Adanya pernyataan resmi ( secepatnya dalam 1-2 hari ini) dari Presiden Jokowi untuk memberikan sinyal dan meyakinkan kepada rakyat, bahwa pemerintah sedang bekerja dan secara khusus memberi perhatian dan komitmen untuk menyelesaikan PNPM Mandiri perdesaan 2014 secara baik dan tuntas sampai bulan April/ Juni 2015 . Dan bahwa disaat yang sama perlu disampaikan pemerintah sedang mempersiapkan implementasi Undang-Undang Desa dan akan mengoptimalkan fasilitator PNPM Mandiri untuk segera melakukan pendampingan bagi desa-desa.
b. Segera diterbitkannya Instruksi Presiden yang berisi tiga hal utama: i) penyelesaian PNPM Mandiri; ii) Persiapan implementasi UU Desa; dan iii) Pendampingan Desa oleh 16 ribu fasilitator PNPM Mandiri sebagai prioritas awal sembari melakukan proses untuk rekrutmen penambahan fasilitator untuk pendampingan bagi 74.045 desa. Terlampir disampaikan poin penting Instruksi Presiden tersebut. Disampaikan kepada kami bahwa aspirasi, pesan dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Mensesneg dan Menseskab dalam menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI.
Kami segenap pengurus dan aktifis di IPPMI menangkap berbagai aspirasi, pertanyaan, keluhan dan kegundahan banyak anggota, khususnya membawa pesan dan permintaan kelompok masyarakat yang sudah sangat mendesak. Kami berharap rekan-rekan pengurus daerah IPPMI dengan berbagai elemen yang ada dapat mengelola berbagai aspirasi tersebut dengan baik dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengorganisir para pelaku di desa dan kecamatan (BKAD, UPK, RBM, Fas Desa, Kades dll) dan melakukan audiensi dengan pemerintahan daerah setempat (Gubernur, Bupati, DPRD) dengan fokus utama agar desa segera mendapat kejelasan atas penyelesaian kegiatan PNPM dan dimulainya implementasi UU Desa. Diharapkan adanya dukungan penyampaian aspirasi oleh daerah kepada pemerintah pusat/Presiden RI.
2. Mengorganisir pesan-pesan masyarakat desa/press release melalui saluran aspirasi media lokal dan atau media sosial;
Sekali lagi kami segenap pengurus Pusat IPPMI mengajak kita semua untuk tetap berusaha memberikan bantuan/ dampingan bagi masyarakat dan pemerintahan setempat dalam melalui masa sulit ini secara bersama bersinergi antara masyarakat desa, pemerintah daerah, fasilitator dan kelembagaan masy desa.
Dewan Pengurus Nasional sedang dan dalam proses mengagendakan audiensi dengan Pimpinan DPR dan DPD, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menko PMK dalam beberapa hari ke depan di mid Januari 2015. Kami berharap isu ini terus menjadi perhatian para pengambil kebijakan dan terutama Presiden RI untuk secepatnya memberikan keputusan terbaiknya bagi desa, masyarakat dan keberlanjutan pendampingan.
Jika diperlukan Kami juga akan mengagendakan pertemuan massal dan damai, dalam periode 1 minggu mendatang apabila tidak ada respon dan tanggapan memadai atas aspirasi yang disampaikan IPPMI dan seluruh pegiat desa tersebut. Kemudian komunikasi yang intensif dengan sahabat IPPMI di seluruh daerah perlu dipelihara....
Demikian kabar yang perlu disampaikan, terima kasih dan salam untuk seluruh sahabat di segenap penjuru desa…..
Terima kasih yang amat tinggi atas dukungan, perhatian, kesabaran, dan komitmen rekan sejawat dan sahabat sekalian untuk menjaga amanah dan mengedepankan nilai-nilai dan semangat bersama dalam mendampingi masyarakat desa sampai hari ini, serta rasa salut, hormat dan penghargaan….. ini juga yang telah dan akan terus menjadi komitmen bersama mengawal pembangunan desa ini khususnya pada masa-masa kritis peralihan pnpm perdesaan dan persiapan menuju UU Desa, melalui gerakan pemberdayaan masyarakat desa menuju desa makmur, mandiri, kuat dan demokratis….Diperlukan kekompakan dan semangat kolektif untuk memastikan semua itu bisa tercapai.
Sahabat sekalian, sejak akhir tahun 2014 hingga hari 9 Januari 2015, Dewan Pengurus Nasional IPPMI, berdasarkan mandat dan rekomendasi Rapat Kerja Nasional telah melakukan langkah-langkah advokasi, koordinasi dan komunikasi sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator PMK.
2. Telah menerbitkan press release sebanyak dua kali tanggal 23 Desember 2014 dan tanggal 29 Desember 2014.
3. Telah dilakukan audiensi dengan Menteri Desa - Bapak Marwan Jaffar pada tanggal 8 Januari 2015. Dalam kesempatan ini seluruh rekomendasi hasil dan prosiding Rakernas telah disampaikan dan diterima dengan baik. Kami juga mendiskusikan dan melaporkan fakta dan kondisi lapangan saat ini, serta terutama sesuai rekomendasi Rakernas IPPMI, kami sampaikan dukungan supaya segera dilaksanakannya Undang-Undang Desa. Secara prinsip Menteri Desa menyampaikan terima kasih dan sebetulnya telah menangkap berbagai laporan dan rekomendasi yang juga langsung disampaikan kepada beliau, lewat pesan singkat, maupun surat yang dikirimkan oleh Gubernur dan Bupati. Beliau menyampaikan, terkait penyelesaian PNPM Mandiri telah disiapkan dan diusulkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet berupa draft Instruksi Presiden untuk penyelesaian, karena menyangkut tugas kementerian lain. Juga beliau berharap masalah kelembagaan (SOTK) dapat diselesaikan dalam minggu ini agar dapat segera melakukan langkah-langkah teknis dari berbagai kebijakan yang ada. Penyelesaian masalah kelembagaan ini menjadi krusial, karena pada tanggal 12 Januari 2015, sudah akan mulai pembahasan RAPBN Perubahan 2015 di DPR.
4. Telah dilakukan audiensi dengan Menteri Sekretariat Negera (Mensesneg), Staff Khusus Mensesneg dan Deputi Sekretaris Kabinet pada tanggal 9 Januari 2015. Kami juga telah menyampaikan rekomendasi Rakernas, dan meminta agar hal-hal ini segera dilakukan:
a. Adanya pernyataan resmi ( secepatnya dalam 1-2 hari ini) dari Presiden Jokowi untuk memberikan sinyal dan meyakinkan kepada rakyat, bahwa pemerintah sedang bekerja dan secara khusus memberi perhatian dan komitmen untuk menyelesaikan PNPM Mandiri perdesaan 2014 secara baik dan tuntas sampai bulan April/ Juni 2015 . Dan bahwa disaat yang sama perlu disampaikan pemerintah sedang mempersiapkan implementasi Undang-Undang Desa dan akan mengoptimalkan fasilitator PNPM Mandiri untuk segera melakukan pendampingan bagi desa-desa.
b. Segera diterbitkannya Instruksi Presiden yang berisi tiga hal utama: i) penyelesaian PNPM Mandiri; ii) Persiapan implementasi UU Desa; dan iii) Pendampingan Desa oleh 16 ribu fasilitator PNPM Mandiri sebagai prioritas awal sembari melakukan proses untuk rekrutmen penambahan fasilitator untuk pendampingan bagi 74.045 desa. Terlampir disampaikan poin penting Instruksi Presiden tersebut. Disampaikan kepada kami bahwa aspirasi, pesan dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Mensesneg dan Menseskab dalam menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI.
Kami segenap pengurus dan aktifis di IPPMI menangkap berbagai aspirasi, pertanyaan, keluhan dan kegundahan banyak anggota, khususnya membawa pesan dan permintaan kelompok masyarakat yang sudah sangat mendesak. Kami berharap rekan-rekan pengurus daerah IPPMI dengan berbagai elemen yang ada dapat mengelola berbagai aspirasi tersebut dengan baik dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengorganisir para pelaku di desa dan kecamatan (BKAD, UPK, RBM, Fas Desa, Kades dll) dan melakukan audiensi dengan pemerintahan daerah setempat (Gubernur, Bupati, DPRD) dengan fokus utama agar desa segera mendapat kejelasan atas penyelesaian kegiatan PNPM dan dimulainya implementasi UU Desa. Diharapkan adanya dukungan penyampaian aspirasi oleh daerah kepada pemerintah pusat/Presiden RI.
2. Mengorganisir pesan-pesan masyarakat desa/press release melalui saluran aspirasi media lokal dan atau media sosial;
Sekali lagi kami segenap pengurus Pusat IPPMI mengajak kita semua untuk tetap berusaha memberikan bantuan/ dampingan bagi masyarakat dan pemerintahan setempat dalam melalui masa sulit ini secara bersama bersinergi antara masyarakat desa, pemerintah daerah, fasilitator dan kelembagaan masy desa.
Dewan Pengurus Nasional sedang dan dalam proses mengagendakan audiensi dengan Pimpinan DPR dan DPD, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ka Bappenas dan Menko PMK dalam beberapa hari ke depan di mid Januari 2015. Kami berharap isu ini terus menjadi perhatian para pengambil kebijakan dan terutama Presiden RI untuk secepatnya memberikan keputusan terbaiknya bagi desa, masyarakat dan keberlanjutan pendampingan.
Jika diperlukan Kami juga akan mengagendakan pertemuan massal dan damai, dalam periode 1 minggu mendatang apabila tidak ada respon dan tanggapan memadai atas aspirasi yang disampaikan IPPMI dan seluruh pegiat desa tersebut. Kemudian komunikasi yang intensif dengan sahabat IPPMI di seluruh daerah perlu dipelihara....
Demikian kabar yang perlu disampaikan, terima kasih dan salam untuk seluruh sahabat di segenap penjuru desa…..
John Odhius/ DPN