Pendampingan merupakan salah satu hal yang menjadi Tugas dan tanggungjawab seorang Fasilitator baik Fasilitator Kecamatan Tekhnik maupun Fasilitator Kecamatan non Tekhnik, hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan dari transfer pengetahuan kepada masyarakat dan sebagai bentuk proses untuk memastikan kualitas sebuah kegiatan yang telah di danai melalui dana PNPM.
Status dan jenis kelamin bukan lah hal yang harus di bedakan dan diistimewakan dalam melaksanakan pendampingan justru hal ini menjadi sebuah proses pembuktian bagi seorang fasilitator yang harus bekerja secara Profesional dan tidak terhabat atau dibatasi oleh status tadi, justru diharapkan dengan kondisi ini dapat lahir sebuah inovasi-inovasi yang dapat di terapkan dlam masyarakat sehingga program dengan berbagai tahapan dan hasilnya dapat tersosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal...semoga./iec